Kasus-kasus malpraktek di dunia medis makin meningkat dan terlihat sangat tidak berprikemanusiaan. Sebagai contoh yaitu dimana pasien dipakai sebagai uji coba obat baru, dokter yang tidak komunikatif dengan pasiennya,dokter sembarangan memberi diagnosa, dan pasien yang sampai meninggal karena tidak diterima di RS karena berbagai alasan.
Apakah nyawa manusia sangat tidak ada artinya sekarang ini? sungguh bertolak belakang dengan teori maupun sumpah yang telah diucapkan seorang dokter pada saat akan menjalani profesi dokter. Atau sekarang ini memang uang lebih penting dari nyawa manusia?
Selain itu, isi sumpah dokter yang ada sekarang ternyata tidak lebih praktis dibandingkan Sumpah Hippocrates. Isinya pun lebih mudah untuk dimanipulasi kemudian dilanggar dibandingkan Sumpah Hippocrates. Apakah ini menunjukkan bahwa standar praktek praktisi kesehatan 2400 tahun lalu lebih baik dibandingkan standar praktek praktisi medis konvensional jaman sekarang?
Anda sendiri yang akan menilainya dengan membandingkan isi Sumpah Hippocrates dengan isi Sumpah Dokter Indonesia, kemudian membandingkannya dengan fakta sehari-sehari dan sejarah sampai sekarang ini.
Sumpah Hippocrates
Sumpah Hippokrates adalah sumpah yang secara tradisional dilakukan oleh para dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam melakukan praktek profesinya. Sebagian besar orang menganggap bahwa sumpah ini ditulis sendiri Hippocrates pada 400 tahun sebelum masehi atau oleh salah seorang muridnya. Seorang peneliti, Ludwig Edelstein mengajukan pendapat lain bahwa sumpah tersebut ditulis oleh Pythagorean. Akan tetapi teori ini masih diragukan karena sedikitnya bukti yang mendukungnya.
Demikian isi Sumpah Hippocrates:
* I swear by Apollo Physician and Asclepius and Hygieia and Panaceia and all the gods and goddesses, making them my witnesses, that I fulfil according to my ability and judgement this oath and this covenant.
Saya bersumpah demi (Tuhan) … bahwa saya akan memenuhi sesuai dengan kemampuan saya dan penilaian saya guna memenuhi sumpah dan perjanjian ini.
* To hold him who has taught me this art as equal to my parents and to live my life in partnership with him, and if he is in need of money to give him a share of mine, and to regard his offspring as equal to my brothers in male lineage and to teach them this art-if they desire to learn it-without fee and covenant; to give a share of precepts and oral instruction and all the other learning of my sons and to the sons of him who instructed me and to pupils who have signed the covenant and have taken an oath according to medical law, but to no one else.
Memperlakukan guru yang mengajarkan ilmu (kedokteran) ini kepada saya seperti orangtua saya sendiri dan menjalankan hidup ini bermitra dengannya, dan apabila ia membutuhkan uang, saya akan memberikan, dan menganggap keturunannya seperti saudara saya sendiri dan akan mengajarkan kepada mereka ilmu ini bila mereka berkehendak, tanpa biaya atau perjanjian, memberikan persepsi dan instruksi saya dalam pembelajaran kepada anak saya dan anak guru saya, dan murid-murid yang sudah membuat perjanjian dan mengucapkan sumpah ini sesuai dengan hukum kedokteran, dan tidak kepada orang lain.
* I will use treatment to help the sick according to my ability and judgment, but never with a view to injury and wrongdoing. neither will I administer a poison to anybody when asked to do so, not will I suggest such a course.
Saya akan menggunakan pengobatan untuk menolong orang sakit sesuai kemampuan dan penilaian saya, tetapi tidak akan pernah untuk mencelakai atau berbuat salah dengan sengaja. Tidak akan saya memberikan racun kepada siapa pun bila diminta dan juga tak akan saya sarankan hal seperti itu.
* Similarly I will not give to a woman a pessary to cause an abortion. But I will keep pure and holy both my life and my art. I will not use the knife, not even, verily, on sufferers from stone, but I will give place to such as are craftsmen therein.
Juga saya tidak akan memberikan wanita alat untuk menggugurkan kandungannya, dan saya akan memegang teguh kemurnian dan kesucian hidup saya maupun ilmu saya. Saya tak akan menggunakan pisau, bahkan alat yang berasal dr batu pada penderita(untuk percobaan), akan tetapi saya akan menyerahkan kepada ahlinya.
* Into whatsoever houses I enter, I will enter to help the sick, and I will abstain from all intentional wrongdoing and harm, especially from abusing the bodies of man or woman, slave or free.
Ke dalam rumah siapa pun yang saya masuki, saya akan masuk untuk menolong yang sakit dan saya tidak akan berbuat suatu kesalahan dengan sengaja dan merugikannya, terutama menyalahgunakan tubuh laki-laki atau perempuan, budak atau bukan budak.
* And whatsoever I shall see or hear in the course of my profession, as well as outside my profession in my intercourse with men, if it be what should not be published abroad, I will never divulge, holding such things to be holy secrets.
Dan apa pun yang saya lihat dan dengar dalam proses profesi saya, ataupun di luar profesi saya dalam hubungan saya dengan masyarakat, apabila tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, maka saya tak akan membuka rahasia, dan akan menjaganya seperti rahasia yang suci.
* Now if I carry out this oath, and break it not, may I gain for ever reputation among all men for my life and for my art; but if I transgress it and forswear myself, may the opposite befall me.
Apabila saya menjalankan sumpah ini, dan tidak melanggarnya, semoga saya bertambah reputasi dimasyarakat untuk hidup dan ilmu saya, akan tetapi bila saya melanggarnya, semoga yang berlawanan yang terjadi.
Beberapa bagian terhadap sumpah tersebut telah dihilangkan atau diubah sejalan dengan berjalannya waktu. Setiap negara, sekolah ataupun organisasi memiliki variasi yang berbeda-beda terhadap sumpah ini.
Sumpah Dokter Indonesia
Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya adalah “penyesuaian” Sumpah Hippokrates.
Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993. Di bawah ini adalah isi atau lafal Sumpah Dokter Indonesia.
Demi Allah, saya bersumpah bahwa :
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;
Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial;
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
Ironisnya, tanpa mempedulikan sumpah mana yang lebih baik, kita sering mendapati bahwa para dokter konvensional lebih sering melanggar sumpahnya daripada mengamalkannya. Sebenarnya manakah yang bermasalah, dokternya atau sumpahnya? Apakah kedua-duanya salah atau mungkin sistemnya yang salah?
PS: Apakah Anda ingin terhindar dari malpraktek atau sistem kesehatan yang salah? Silahkan Anda mengedukasi diri sendiri dengan sains medis holistik gratis DI SINI. Anda akan belajar bagaimana mengobati semua penyakit dengan nutrisi dan psikoterapi.
Tertarik membaca artikel-artikel kontroversial lainnya tapi bukan hoax? Silahkan Anda jelajahi DI SINI.
Link referensi: